Standar Kebijakan Penggunaan Perangkat Keras Komputer , Printer , Notebook dan lain-lain Di Kantor
Berikut sedikit tulisan tentang kebijakan penggunaan komputer :
KEBIJAKAN PENGGUNAAN PERANGKAT KOMPUTER (PC, NOTEBOOK & PHERIPHERAL)
1. Setiap perangkat penggunaannya harus berhati-hati dimana keberadaannya harus dijaga dan dirawat oleh user yang bersangkutan, sehingga apabila perangkat hilang atau rusak akan menjadi tanggung jawab user.
2. Setiap ada mutasi atau pensiun maka perangkat inventaris computer harus diserahkan kepada atasan yang bersangkutan dan dilaporkan ke Unit Kerja Sistem Informasi.
3. Mencuri/melihat data orang lain (computer hacking) pada network perusahaan adalah suatu tindakan illegal dan dapat berakibat terhadap Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), contoh computer hacking adalah sebagai berikut :
• Mencuri/menggunakan account network milik orang lain untuk mengakses internet.
• Mencuri/menggunakan account network milik orang lain untuk mengakses e-mail milik orang lain.
• Membuka password sharing folder & file yang dilindungi (protected).
4. Merubah konfigurasi PC tanpa seijin Unit Kerja Sistem Informasi adalah merupakan suatu tindakan illegal. Dilarang merubah IP address dan nama computer.
5. Adalah merupakan tindakan illegal untuk meng-install program (software) pihak ketiga tanpa seijin Unit Kerja Sistem Informasi.
— Nrspot.com supported by www.metrochip8.com
Toko Komputer Terlengkap Dengan Harga Terjangkau .
6. Pengguna komputer tidak diperbolehkan untuk bermain game Dilarang meng-install game software.
7. Tidak diperbolehkan untuk menggunakan fasilitas internet, terkecuali bagi yang telah mendapatkan ijin. Dilarang keras untuk sharing password bersama rekan sekerja.




